Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasib Sekda Kabupaten Diujung Tanduk

Avatar photo
IMG 20220727 WA0000 e1658889455304

Kupangberita.com —- Nasib Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Ir. Obet Laha, diujung tanduk, alias dicopot dari Jabatannya jika dalam 60 hari ke depan, 8 pimpinan OPD tidak mampu menyelesaikan sekelumit persoalan aset sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan NTT atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nota Keuangan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2021. Hal tersebut diungkapkan Bupati Kupang, Korinus Masneno, kepada Kupang berita, di ruang kerjanya, Senin (25/7/2022).

Bupati Korinus, mengatakan Sekretaris Daerah Obet Laha, sebagai kordinator harus bertanggung jawab penuh atas kinerja semua OPD.

“Sekalipun hanya satu OPD yang tidak mampu memperbaiki catatan BPK, tetap saja Sekda Obet Laha yang harus bertanggung jawab penuh,”tegas Bupati Kupang.

Lebih lanjut orang nomor 1 di Kabupaten Kupang ini, menegaskan bagi pimpinan OPD yang tidak mau tandatangan surat pernyataan tersebut karena satu dan lain hal saya nonaktifkan dari jabatannya.

“Jika ada OPD yang tidak merespon rekomendasi dari BPK RI. Maka Sekda akan saya berhentikan dengan tidak hormat meskipun masa pensiunnya sudah dekat.

Terkait masalah ini saya tidak sedang berunding.

Baca Juga:  Pilkada Serentak 2024, Ini Pekerjaan Besar Bagi Calon Perseorangan di Kabupaten Kupang

Saya berunding itu kecuali dalam rapat, ini perintah yang harus ditindak lanjuti oleh 8 OPD dalam waktu 60 hari ke depan,”ujar Masneno.

Menurut Bupati Kupang, sebagai Kepala bagi seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, sebenarnya Sekretaris Daerah bukan mendahulukan urusan pribadi, tetapi harus dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara maksimal serta penuh rasa tanggungjawab dalam melakukan perbaikan rekomendasi dari BPK RI.

“Sekda Obet Laha, harus dapat memastikan agenda prioritas utama, sehingga berjalan sesuai dengan perencanaan.


Powered By NusaCloudHost