Terkait dengan pelaksanaan launching desa anti korupsi, demikian Wongso direncanakan di laksanaan akhir tahun 2022 ini setelah timnya selesai melakukan penilaian dan menentukan salah satu desa dari dua desa tersebut yang dijadikan desa percontohan desa anti korupsi.
Lanjut Wongso, Desa anti korupsi ini pelayanannya nanti sudah mengarah pada pelayanan digitalisasi
Kepala desa Detusoko Barat, Ferdinandus Watu saat dikonfirmasi media terkait pemilihan desanya sebagai salah satu kandidat percontohan Desa Anti Korupsi mengatakan, pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi Tim KPK yang memilih desanya sebagai salah satu kandidat percontohan desa anti korupsi di NTT dan pada prinsipnya d
Desa Detusoko Barat siap menerima dan berupaya memenuhi semua kriteria yang sudah ditetapkan KPK sebagai syarat sebuah desa anti korupsi karena ini juga sebagai bagian implementasi dari tahun kinerja yang sudah ditetapkan Bupati Djafar Achmad.
Pihaknya demikian Nando melihat pemilihan desanya sebagai salah satu kandidat percontohan desa anti korupsi merupakan peluang emas bagi dirinya untuk menciptakan pemerintahan desa yang baik sesuai indikator-indikator yang sudah ditetapkan KPK.
” selama ini kami sudah berusaha untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik, namun belum menggunakan indikator-indikator yang ditetapkan pihak KPK.
Hal ini tentunya menjadi peluang emas bagi desanya untuk menyelenggarakan pemerintahan sesuai standart yang ditetapkan KPK” ujar Nando Watu.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.