Ende, KupangBerita.com — Dua desa di Kabupaten Ende, yaitu desa Nanganesa dan Detusoko Barat menjadi kandidat desa percontohan desa anti korupsi.
Dengan dipilihnya dua desa tersebut untuk dijadikan kandidat desa percontohan desa anti korupsi oleh KPK maka Ende menjadi kabupaten pertama di NTT yang mendapat kepercayaan untuk menjadi percontohan desa Anti Korupsi.
Pemilihan desa Nanganesa dan Detusoko Barat sebagai kandidat percontohan Desa Anti Korupsi seperti disampaikan Friesmount Wongso Tim observasi dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kepada Media di Ende Rabu (13/4/2022).
Menurut Friesmount Wongso, dalam penentuan desa Anti Korupsi ada 5 (lima) indikator yang harus dipenuhi dua desa tersebut yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Wongso, juga menjelaskan ada 3 (tiga) tahapan yang dilakukan timnya sebelum menentukan salah satu dari dua desa tersebut sebagai desa percontohan desa anti korupsi yaitu tahapan persiapan berupa audiensi dan observasi.
Tahapan pelaksanaan berupa Bimbingan Teknis dan penilaian serta tahapan ke tiga yang merupakan tahapan terakhir yaitu peluncuran/Launching Desa Anti Korupsi.
Menurut Wongso saat audiensi dengan Bupati H. Djafar H. Achmad, Bupati Djafar sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada KPK yang telah memilih kabupaten Ende sebagai kabupaten pertama di NTT yang desanya dijadikan desa percontohan desa anti korupsi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.