Wilayana menambahan bawah sebelumnya jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang Yoyarib Mau mengatakan, pada prinsipnya saya sangat mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh Tim Kejari Kabupaten Kupang.
“Silahkan tim kejaksaan menyita dokumen sebagai barang bukti dalam pengembangan dan penanganan kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal.
Sehingga dengan masalah ini, PDAM Kabupaten Kupang semakin berbenah dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yoyarib.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.