Kupangberita.com — – Pengunjung pantai Panmuti Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang dibuat resah akibat oknum yang melakukan praktek pungutan liar.
Sejumlah pengunjung Pantai Panmuti yang ditemui, Minggu (20/03/2022) di Panmuti mengaku resah dan kecewa dengan pungutan liar oleh sejumlah oknum itu.
Pengunjung yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat diwajibkan membayar Rp.5. 000 setiap kali masuk ke pantai tersebut
Anehnya pengunjung tidak diberikan bukti berupa karcis masuk. Pungutan liar terjadi setiap hari Sabtu dan Minggu.
“Ini hari saja mereka mungkin dapat uang satu juta rupiah, kami datang gunakan lima motor,”Ungkap Salah seorang pengunjung asal Kota Kupang, Minggu (20/03/2022).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.