Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Kupang Serahkan SK Kepada 19 Pegawai P3K Non Guru

Avatar photo
Foto. 19 Pegawai P3K Non Guru, menerima SK dari Bupati Kupang.
Foto. 19 Pegawai P3K Non Guru, menerima SK dari Bupati Kupang.

Dijelaskan Masneno, sudah menjadi kebijakan pemerintah bahwa kedepannya akan lebih sedikit menerima CPNS. Dimana, idealnya total porsi PNS adalah 20% dan sisanya 80% merupakan PPPK. Bahkan pada tahun 2022 ini, pemerintah akan lebih banyak menerima PPPK yang jumlahnya akan di sortir sedemikian rupa sesuai kebutuhan.

Korinus Masneno menegaskan, perlu adanya evaluasi diri untuk memahami kelemahan dan keterbatasan agar mampu bangkit kembali.

Meskipun dengan keterbatasan, namun para pegawai harus tetap memberikan kontribusi yang positif dengan bekerja secara optimal dalam mencapai target untuk membangun Kab. Kupang yang maju, mandiri dan sejahtera.

Baca Juga:  Penjabat Bupati Alexon Lumba Pantau Jalannya Sholat Idul Fitri 1445 H di Kabupaten Kupang

Bupati Korinus mengatakan bahwa, “Kita hadir di Kab. Kupang untuk membawa solusi, bukan menjadi bagian dari masalah. Adapun kekurangan kita yaitu disiplin masuk dan keluar kerja.

Manfaatkan waktu tepat pada sasarannya. Dengan disiplin waktu, kita mampu memanfaatkan waktu kerja dengan baik. Oleh sebab itu, kita harus menjaga disiplin dan loyalitas kerja,”ujar Bupati Kupang.

Pada kesempatan tersebut Masneno juga menekankan pada disiplin kehadiran, dimana dalam setahun terdapat 46 hari ketidakhadiran pegawai, maka pegawai tersebut akan dipecat secara otomatis tanpa pengambilan berita acara. Informasi ini untuk diketahui oleh PPPK yang baru.

Baca Juga:  Basarnas Kupang dan PT Angkasa Pura 1 Bandar Udara Internasional El Tari Kupang Tanda Tangani MoU LOCA

Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan dan penerimaan SK secara simbolis oleh Bupati dan 19 orang PPPK serta foto bersama.***

(Makson Saubaki)


Powered By NusaCloudHost