Pdt. Daniel juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kupang yang telah mempercayakan tugas dan tanggungjawab kepada badan pengurus FKUB yang lama, dimana hari ini telah melepaskan tugas dan tanggungjawab tersebut kepada pengurus yang baru.
Pdt. Daniel mengucapkan terima kasih kepada Kemenag kabupaten Kupang, Kesbangpol dan Kesra yang sudah memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan tugas sampai hari ini.
Semoga pengurus FKUB yang baru saat ini, bisa melanjutkan tongkat estafet dalam kepengurusan merawat kerukunan umat beragama untuk mencapai tujuan pembangunan masyarakat di kabupaten Kupang.
Pdt. Yunus Kaitulang selaku Ketua FKUB yang baru , menyampaikan syukur atas momentum hari ini.
Ia berterima kasih kepada pengurus lama FKUB yang sudah mengurus selama 16 tahun terakhir ini.
“Meski kita datang dengan latar agama yang berbeda , sebagai pengurus FKUB, kita dituntut untuk menjadi motor penggerak toleransi umat beragama di kabupaten Kupang.
Tidak ada alasan untuk saling mencela dan menyombongkan diri karena pada hakekatnya kita berasal dari akar yang sama.
Untuk itu, kualitas komunikasi dan relasi yang baik akan menjadi energi positif yang harus disampaikan ke jemaat dan umatnya masing-masing,”ujar Pdt. Yunus.
Pdt. Yunus berharap agar momen ini bisa menjadi forum komunikasi FKUB bukan sekedar forum elit para pemimpin umat.
Dengan adanya Kampung Toleransi di desa Mata Air yang merupakan bentuk kerukunan dan toleransi beragama di kabupaten Kupang.
Beliau juga mengajak badan pengurus FKUB untuk berkolaborasi dengan Pemda dan Forkopimda dalam upaya mensejahterakan umat di kabupaten Kupang dengan mewujudkan visi dan misi Pemkab Kupang yang teranyar dalam Revolusi 5P. ***
( Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.