Upaya pencapaian ODF dan stunting diintervensi LKC melalui program Kawasan sehat dengan fokus stunting pada pendampingan individu (Bumil, Busui dan Baduta), pengetahuan gizi ibu, Inisiasi ketahanan pangan keluarga melalui kebun sayur dan kunjungan rumah, sedangkan sanitasi melalui pemicuan stop buang air besar sembarangan, dukungan jamban bagi keluarga tidak mampu dan monitoring rutin bersama tokoh masyarakat.
Sebagai Ketua PMI kabupaten Kupang, Jerry Manafe juga sedang gencar tentang masalah Polio.
Dikarenakan ada 4 kecamatan dan 4 desa di kabupaten Kupang yang teridentifikasi polio yaitu kecamatan Kupang Barat desa Lifuleo, kecamatan Kupang Tengah desa Noelbaki, kecamatan Kupang Timur desa Naibonat dan kecamatan Taebenu desa Oeltuah.
“Oleh karena itu, semoga sektor-sektor terkait ini bisa memperhatikan dan memberi pendapat serta pikiran untuk dilaksanakan sebaik-baiknya demi kesehatan dan penurunan stunting hingga 14 %,”ujar Jerry.
Sementara itu Pimpinan LKC Dompet Dhuafa Wilayah NTT Umi Kalsum Muhammad, mengatakan, kami berharap melalui pertemuan ini, sinergi dan kerjasama diantara lintas sektor terkait penanganan stunting lebih baik lagi.
Semua elemen bisa megambil bagian untuk bersama – sama melakukan tugasnya dalam penangan stunting. Tidak hanya kesehatan saja yang bekerja tapi semua bisa mengambil bagian, melalui kegiatan ini juga didapat gambaran umum rencana intervensi stunting baik spesifik maupun sensitif dari OPD yang hadir tadi.
Kesepakatan bersama dari kegiatan hari ini juga dapat ditindaklanjuti hingga ke tingkat bawah (desa).
“Lkc Dompet Dhuafa juga berkomitmen untuk ikut kontribusi dalam upaya pencapaian ODF dan penurunan stunting di Kabupaten Kupang dengan menambah lokasi binaan program penanganan stunting,”ujar Umi.
(Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.