Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Tetapkan Satu Tersangka Insiden Matani – Penfui Timur

Avatar photo
Foto. Gambar Ilustrasi.
Insiden Matani - Penfui Timur.

Kupangberita.com — Tim penyidik Polres Kupang melalui Polsek Kupang tengah berhasil menetapkan satu tersangka atas kasus pembunuhan yang terjadi pada Jumat, 23 April 2021 lalu, di desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah dengan korban ADM (20).

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Paur Humas Aipda Lalu Rohandy Hidayat, Rabu (29/12) melalui pesan WhatsApp mengatakan berdasarkan hasil Penyelidikan dan Penyidikan melakukan Olah TKP, membuat LP, menerbitkan surat perintah penyelidikan dan membuat surat ver mayat dan permintaan untuk dilakukan outopsi di rumah sakit bhayangkara kupang.

Selanjutnya, mengamankan barang bukti, membuat dan memberikan undangan klarifikasi kepada para saksi serta melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi.

Terkait kronologi kejadian yang diperoleh dari keterangan para saksi, bahwa pada tanggal 23 April 2021, pukul 15.00 wita, korban dan saksi ATG, EBB, MMM, JAL, YHM menggunakan sepeda motor Pergi Ke Matani, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang untuk melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang pemuda  yang sebelumnya telah melakukan penganiayaan terhadap saksi ATG.

Baca Juga:  LPDP Buka Beasiswa Bagi CPNS, PNS, TNI dan Polri, Buruan Cek Syarat dan Jadwal Daftarnya

Pada saat korban dan parah saksi berjalan pulang sampai di perempatan jalan. Korban dan para saksi mendapatkan perlawanan dari warga sekitar, lalu korban dan para saksi pun melakukan perlawanan dengan cara saling melempari menggunakan batu dan kayu.

Kemudian dengan memegang sebilah kayu, korban berlari mengikuti saksi YHM yang sedang mengejar salah seorang kearah barat dari perempatan jalan. Lalu di susul oleh saksi JAL, MMM dan ATG.

Pada saat korban dan para saksi sampai di depan rumahnya  saksi TF, korban melihat saksi YHM sedang di sekap oleh dua orang di samping kiri rumahnya saksi TF.

Baca Juga:  Serahkan LKPJ, Ketua DPRD Sampaikan Terima Kasih Kepada Bupati dan Wakil Bupati Kupang

Korban menghampiri kedua orang tersebut rengan maksud korban mau membantu saksi YHM.

Namun korban langsung ditikam sebanyak satu kali menggunakan pisau oleh seorang yang saat Itu berdiri di samping kanannya korban dan mengenai pinggang kanan korban.

Korban membalikkan badannya kesamping Kanan dan memukul pelaku tersebut dengan kayu yang mengenai majah dari pelaku tersebut sehingga pelaku menikam lagi perut kiri bagian atas korban sebanyak satu kali.

Setelah terkena tikaman benda tajam, korban bersama saksi ATG, JAL dan MMM langsung melarikan diri.

Korban di bawah kerumah sakit kartini kupang untuk mendapatkan perawatan medis. Namun saat korban di rawat, korban meninggal dunia, lalu korban di bawah kerumah sakit bhayangkara kupang untuk dilakukan outopsi.


Powered By NusaCloudHost