Kupangberita.com — Personil Pos Polisi Manubelon, Kecamatan Amfoang Barat Daya Bripka Robi Wabang bersama petugas medis puskesmas manubelon mengamankan Orang Diduga Gangguan Jiwa ( ODGJ) atas nama Rispa Nimaf warga dusun tiga Desa Manubelon Selasa (28/12).
Anggota bhabinkamtibmas Poslpol Manubelon Bripka Robi Wabang melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa yang bersangkutan dalam sebulan terakhir ini, mulai menunjukan perilaku kekerasan dengan menggunakan barang tajam dan suka melapari orang dengan sembarangan.
Pada kesempatan ini, petugas membantu mengamankan pasien tersebut untuk di kaji lanjut oleh petugas medis.
“Kami juga menghimbau warga agar tidak menanggapi pasien tersebut, dan menghimbau ke pada orang tua pasien untuk bisa segera di rujuk ke RSJ agar mendapatkan penanganan yang lebih baik,”ujar Robi.
Lanjut Wabang, orang tua pasien sudah merestui pasien tersebut di rujuk ke RSJ Naimata, tetapi keluarga masih bingung mau gunakan angkutan apa? Apalagi kondisi saat ini musim hujan dan banjir.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.