Lebih lanjut ia meminta Dinas Kesehatan untuk menambah jumlah vaksinator untuk percepatan vaksinasi.
Sebagai antisipasi lonjakan kasus selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Dinas Kesehatan dan RSUD SK Lerik diminta untuk pastikan ketersediaan obat-obatan, oksigen dan fasilitas penunjang lainnya terkait penanganan pasien covid-19.
Sementara itu Bagian Hukum diminta untuk segera mengeluarkan surat edaran yang menegaskan :
Warga yang hendak masuk ke fasilitas publik seperti mall dan toko-toko serta warga yang hendak mendapatkan pelayanan di kantor-kantor pelayanan publik pemerintahan dan bank, wajib sudah divaksin dosis kedua.
Di pintu-pintu masuk fasilitas publik seperti mall dan bank sebisa mungkin ditempatkan scan barcode sertifikat vaksinasi covid-19 pada aplikasi Peduli Lindungi.
“Kasat Polisi Pamong Praja hendaknya menempatkan personelnya di tiap-tiap titik fasilitas publik dimaksud untuk menertibkan dan memastikan penerapan ketentuan tersebut berjalan dengan baik,” papar Wali Kota Jefri.
Orang nomor satu di Kota Kupang ini juga meminta pihak sekolah untuk memperketat penerapan protokol kesehatan di sekolah mengingat pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah sudah mulai berjalan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si menyampaikan, saat ini sudah 41.000 siswa SD- SMP Kota Kupang usia 12 tahun ke atas yang sudah divaksin.
Turut hadir dalam rapat tersebut yakni Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Direktur RSUD SK Lerik, Camat Oebobo, Camat Kota Lama, Camat Alak, Camat Kota Raja, Camat Maulafa dan Camat Kelapa Lima, serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang. (*)
( Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.