Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPK Dukung Sinergi Kejari dan Pemda Mabar Tangani Masalah Aset

Avatar photo
Foto. Senergitas KPK, Kejari dan Pemda Mabar Tangani Masalah Aset.
Foto. Senergitas KPK, Kejari dan Pemda Mabar Tangani Masalah Aset.

“Apalagi Labuan Bajo direncanakan akan menjadi lokasi kegiatan G20 tahun 2022 dan Asian Summit tahun 2023, maka aset yang dimiliki harus dipastikan legalitasnya dan dikuasai pemda untuk memudahkan pengembangan pemanfaatan aset dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah,” jelas Dian

Sebelumnya, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menyampaikan kepada KPK bahwa di wilayah NTT telah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT No.387/KEP/HK/2021 tertanggal 9 November 2021 tentang pembentukan tim pengamanan aset pemda di mana Gubernur sebagai pengarah, dan Kajati NTT sebagai Ketua Umum. Tim Gabungan ini, kata Edi, pada tanggal 17 November 2021 berhasil menyita 23 unit kendaraan roda empat yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

SK serupa, sambungnya, juga telah dikeluarkan lebih awal oleh Bupati Manggarai Barat dengan No.53/KEP/HK/2021 tentang Satuan Tugas (satgas) dan sekretariat pengamanan aset tanah milik pemkab Mabar tahun anggaran 2021 tertanggal 4 Maret 2021.

Edi menjelaskan, Bupati selaku pengarah dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) selaku ketua tim penanggung jawab serta anggota dari tokoh masyarakat/adat dan kepala desa. Tim gabungan ini, ujarnya, telah berhasil menyelamatkan 6 bidang tanah milik pemda Mabar.

“Atas signifikansi progres penertiban dalam waktu singkat di tingkat provinsi NTT dan pemda Mabar, Gubernur telah memerintahkan kepada seluruh Bupati/Walikota se-NTT untuk melakukan kerja sama serupa,” ujar Edi saat bertemu tim KPK sehari sebelumnya.

Baca Juga:  Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2025, Ini Harapan Plt. Sekda Kabupaten Kupang

KPK mendukung langkah pemda untuk dapat mereplikasi praktik serupa ke seluruh pemda yang ada di wilayah lain di Indonesia.

Langkah ini dirasa dapat meningkatkan efektifitas jika dibandingkan hanya penyelesaian secara Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) semata.

( Makson Saubaki)


Powered By NusaCloudHost