Kegiatan ini berdasarkan SK Bupati Kupang Nomor : 179/KEP/ HK/2021 tentang Tim Kordinasi, Pembinaan, Pengawasan dan Penertiban. Kegiatan ini sudah kami lakukan sejak bulan Juni.
“Dalam pemeriksaan ditemukan karcis pajak yang mungkin berlaku di Kabupaten TTS, tetapi di kabupaten kupang tidak berlaku karena dalam karcis tersebut tidak tercantum harga dan jenis material,” ujar Jhon.
Lanjut Jhon bagi pengusaha yang ditemukan memakai karcis retribusi dari TTS wajib hukumnya membeli karcis retribusi di pemkab kupang.
“Kalau tidak kami arahkan untuk kembalikan material galian C ke lokasi,” jelas Lama.
( Makson Suabaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.