Kemudian pada tahun 2017 aset tersebut dijual kepada pihak ke tiga atas nama JS senilai Rp 8 miliar,” ujar Abdul hakim.
Akibat perbuatan tersangka sesuai hasil perhitungan tim apraisal dan inspektorat kabupaten kupang terjadi kerugian negara sebesar Rp 9,6 miliar.
Setelah di tetapkan sebagai tersangka IAM dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes swab yang hasilnya negatif dan dinyatakan sehat oleh tim media kejaksaan tinggi NTT, tersangka langsung dibawah ke rutan kelas IIB kupang untuk di tahan.
( Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.