Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Rugikan Negara Rp 9,6 Miliar Mantan Bupati Kupang Ditahan

Avatar photo
Foto. Ibrahim Agustinus Medah Saat menjuju Mobil Tahanan Kejaksaan Tinggi NTT.
Foto. Ibrahim Agustinus Medah Saat menjuju Mobil Tahanan Kejaksaan Tinggi NTT.

Kemudian pada tahun 2017 aset tersebut dijual kepada pihak ke tiga atas nama JS senilai Rp 8 miliar,” ujar Abdul hakim.

Akibat perbuatan tersangka sesuai hasil perhitungan tim apraisal dan inspektorat kabupaten kupang terjadi kerugian negara sebesar Rp 9,6 miliar.

Setelah di tetapkan sebagai tersangka IAM dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes swab yang hasilnya negatif dan dinyatakan sehat oleh tim media kejaksaan tinggi NTT, tersangka langsung dibawah ke rutan kelas IIB kupang untuk di tahan.

( Makson Saubaki)

 

 

 


Powered By NusaCloudHost