Kupangberita.com — Akses jalan alternatif Lelogama – Manubelon, yang merupakan penghubung tiga kecamatan kondisinya cukup memprihatinkan sebab kerusakan jalan tersebut sudah sangat parah dan memprihatinkan.
Masyarakatpun keluhkan hal tersebut, fasilitas jalan yang diharapkan dari Pemerintah Kabupaten Kupang, hingga saat ini tak kunjung diperbaiki.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kupang Ira Sobeukum Kamis (11/11) di Oelamasi mengatakan, kondisi ruas jalan alternatif sepanjang 34 km yang menghubungkan Lelogama – Manubelon, kini kondisinya rusak parah.
Saya meminta adanya perhatian dari pemerintah untuk memperhatikan, jalan alternatif penghubung antar Lelogama – Manubelon karena melihat kondisi saat ini sudah masuk musim penghujan.
Serta melihat kondisi pembangunan jembatan Termanu yang belum selesai maka perlu untuk pemerintah memperhatikan akses jalan tersebut.
Dengan kondisi musim hujan dan proses pengerjaan jembatan Termanu belum selesai, tentu akan menghambat proses akomodasi masyarakat dari dan ke Amfoang.
“Untuk itu, perlu menjadi perhatian dari pemerintah untuk memperhatikan akses jalan tersebut,”ujar Sobeukum.
Ira menambahkan, selain jalan alternatif juga membuka isolasi antara beberapa desa yang ada pada jalur tersebut dan juga memliki potensi – potensi yang luar biasa.
Tentu sebagai masyarakat dan sebagai wakil rakyat, kita perlu bersyukur dengan adanya pembangunan – pembangunan di Amfoang.
“Namun melihat kondisi alam saat ini, maka perlu ada solusi bersama memperhatikan jalan Lelogama – Manubelon,”pinta Sobekum.
Ira berharap untuk saat ini pemerintah memperhatikan titik – titik yang ekstrim tidak bisa dilewati dan yang putus. Butuh alat berat untuk di uruk sehingga bisa di lewati baik roda dua maupun roda empat untuk sementara waktu.
“Untuk jangka panjangnya saya meminta untuk dimasukan dalam penganggaran entah untuk tahun anggaran induk 2022 maupun tahun – tahun selanjutnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.