Diberitakan sebelumnya, Martinus Bait menderita penyakit yang diduga kanker sejak masih berusia lima tahun.
Namun karena tidak ada biaya pengobatan sehingga Martinus tidak pernah dibawa ke rumah sakit.
“Anak saya sakit sejak usia lima tahun. Sejak sakit sampai hati ini kami belum pernah bawa ke rumah sakit karena tidak ada uang,” ujar Hagar Appa.
Karena menderita sakit aneh itu, lanjut Hagar, Martinus tidak bisa bersekolah.
“Dia (Martinus) tidak sekolah karena kena ini penyakit sejak umur lima tahun”, ujarnya.
Menurutnya, penyakit aneh yang diderita anaknya itu mengakibatkan badan anaknya turun drastis dan lumpuh.
Tidak hanya Martinus, Hagar juga mengisahkan bahwa anaknya yang lain bernama Marten Bait, juga menderita sakit lumpuh layu.
Martinus punya kakak juga sakit lumpuh”, katanya.
Untuk diketahui, setelah bocah Martinus Bait viral di Facebook, tanggal 25 September 2021, beberapa wartawan asal Kabupaten Kupang, berinisiatif menjemput Martinus Bait dan dibawa ke rumah sakit untuk berobat.
Martinus dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Naibonat dan selanjutnya dirujuk ke RSUD W.Z. Yohanes Kupang.
Setelah menjalani perawatan selama dua minggu lebih, akhirnya Martinus dipulangkan pihak rumah sakit dengan alasan menunggu hasil pemeriksaan jaringan luka Martinus di laboratorium selama 14 hari.
Setelah 14 hari barulah Martinus dibawa kembali untuk dioperasi.
Dalam masa tunggu 14 hari tersebut, orang tua Martinus diminta pihak RSUD W.Z. Yohanes untuk melakukan kontrol di salah satu poli.
Namun saat Martinus dibawa kembali untuk rawat jalan, malah ditolak pihak rumah sakit. Saat ini Martinus masih terbaring lemah di rumah salah satu kerabatnya di Oeba, Kota Kupang.
( Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.