Ataupun aset tanah yang dijadikan kontrak kerja, oleh swasta yang diberikan masa waktu tetapi, pembayarannya tidak sesuai dengan nilai yang wajar.
“Kita minta perhatian pemerintah kabupaten kupang untuk serius lakukan evaluasi.
Misalkan ada kenaikan harga, sesuai dengan kondisi yang ada maka harus minta dari kantor lelang negara yang merupakan tim appraisal untuk aset – aset negara,”tegas Fries Mount Wongso.
( Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.