Hasil pemeriksaan luar Tim Medis puskesmas Oenuntono bahwa korban telah meninggal dunia terkena sengatan arus listrik.
Pada tubuh korban ditemukan luka robek pada bagian tangan kiri korban.
Atas kejadian tersebut Kapolsek Amabi Oefeto Timur bersama anggota mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.
Istri, anak dan orang tua korban serta semua keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan dibuatkan surat pernyataan penolakan otopsi.
( Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.