Kupangberita.com – Belanja pengadaan 4 unit mesin pakan ternak mengunakan DD tahun anggaran 2021 di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang di duga kuat terjadi mark up.
Warga mengungkap adanya indikasi belanja fiktif terhadap beberapa pos pembelanjaan sebagaimana tertuang dalam laporan realisasi APBDes Tanah Merah TA. 2020.
Pada laporan realisasi pengunaan APBDes TA. 2020 terdapat beberapa item belanja yang tidak sesuai fakta, diduga fiktif.
Adrianus Daud, Warga Desa Tanah Merah, Minggu (03/10/21) mengatakan, terdapat pos belanja peningkatan produksi pertanian dan peternakan dengan jumlah dana sebesar Rp. 101.996.000,- yang digunakan membeli 4 unit mesin pakan ternak dengan nilai total Rp. 96.000.000,-
Empat unit mesin pakan ternak yang dibeli dengan total nilai Rp. 96.000.000 berarti satu mesin Rp. 24.000.000,.
Ini tidak masuk akal, sebab harga pasaran mesin dengan spesifikasi tersebut tidak mencapai Rp. 24.000.000,-.
Empat unit mesin pakan ternak inilau yang menjadi penyebab lembaga BPD tidak menerima laporan pertanggungjawaban APBDes TA.2020 hingga berakibat sampai hari ini APBDes TA. 2021 belum ditetapkan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.