Kupangberita.com — Keren, Kebun sayur Hatinya Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP. PKK) Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terletak di jalan Polisi Militer sudah menghasilkan pundi-pundi Rupiah. Berbagai jenis sayuran di lahan berukuran kurang lebih 200 are dipasarkan ke OPD – OPD pada lingkup pemerintah provinsi NTT.
Ketua TP. PKK NTT Ny. Julie Sutrisno Laiskodat Jumat (13/08/2021) di Kupang mengatakan, dalam rangka mempertahankan ketahanan pangan mandiri, TP. PKK mencoba memanfaatkan ruang pekarangan kosong dengan menanam berbagai macam jenis sayuran tanaman hortikultura dan tanaman obat – obatan herbal. Program ini kita namai ” Hatinya PKK”.
Teknis pengolahan kebun sayur milik TP. PKK. Dikelolah oleh dua orang tenaga lulusan dari Politani Kupang dan juga sebagai tenaga honorer pada lingkup pemerintahan Provinsi NTT.
“Awal pengolahan lahan ini TP. PKK memberikan modal sebagai rangsangan, dasar dari modal awal tersebut saat ini mereka sudah mandiri dan memasarkan hasil kebun mereka kepada masyarakat Kota Kupang. Saya minta kepada mereka untuk menjual dibawah harga pasaran,”ujar Julie Laiskodat.
Jelie Laiskodat menambahkan hasil dari penjualan sayur segar dikembalikan untuk belanja bibit dan sisa hasil penjualan mereka kelola sendiri, sehingga selain mereka menerima insentif sebagai tenaga honorer mereka juga mendapatkan penghasilan tambahan. Saya berkeinginan mereka akan menjadi UMKM sayur – sayuran.
“Puji Tuhan kemarin ada enam orang Mahasiswa dari fakultas Pertanian Undana yang melakukan kegiatan PKL pada kebun hatinya PKK, didampingi dua orang dosen yang meminta kerja sama,” jelas Julie. S Laiskodat.
Ketua TP. PKK NTT berharap dalam kerja sama tersebut setelah siswa mendapatkan teori di bangku studi, siswa tersebut miliki jiwa usaha.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.