Menurut Fahrensy, rencana Jangka menengah dan rencana kerja pemerintah daerah khususnya pasal 88 ayat (1) yang mengamanatkan bahwa rencana awal RKPD dibahas bersama dengan Kepala Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan.
“Pembahasan bersama ini, guna memperoleh masukan dan saran penyempurnaan terhadap rancangan awal RKPD Kota Kupang.
Selanjutnya, akan menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan dan anggaran tahun 2025 untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Lebih lanjut dikatakan Penjabat Wali Kota, untuk mewujudkan hal tersebut. Maka prioritas pembangunan daerah tahun 2025 bertumpu pada peningkatan kualitas lingkungan hidup, peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan kualitas infrastruktur, pemulihan ekonomi, dan pelayanan publik.
“Sehubungan dengan prioritas pembangunan tersebut, maka pelaksanaan forum konsultasi publik hari ini, diharapkan dapat menjaring aspirasi para pemangku kepentingan,” kata Fahrensy.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.