Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Porles Kupang Limpahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti, Kasus Tindak Pidana Pemilu ke Kejaksaan

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Porles Kupang Limpahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Pemilu ke Kejaksaan.
Foto. Porles Kupang Limpahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Pemilu ke Kejaksaan.

Sesuai dengan persangkaan pasal yang d terapkan terkait dugaan Tindak Pidana setiap pelaksana, peserta petugas dan atau tim kampanye pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf g UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Terhadap para tersangka di ancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,” pungkas Elpidus.***

Baca Juga:  2 Kali Hamili Pacarnya, Anggota Polda NTT di Pecat

Powered By NusaCloudHost