Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Porles Kupang Limpahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti, Kasus Tindak Pidana Pemilu ke Kejaksaan

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Porles Kupang Limpahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Pemilu ke Kejaksaan.
Foto. Porles Kupang Limpahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Pemilu ke Kejaksaan.

Oelamasi, KupangBerita.com, — Polres Kupang, Polda NTT limpahkan 2 tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana pemilu 2024, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin (18/3).

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, menjelaskan setelah berkas dianggap lengkap atau P21, Satreskrim dan Pers Gakkumdu Polres Kupang resmi menyerahkan 2 tersangka dan barang bukti dugaan pelanggaran pemilu.

Kedua tersangka yakni, Piter Maakh, dan Matias Timotius Liunokas, keduanya dalam dugaan Tindak Pidana setiap pelaksana, peserta petugas dan atau tim kampanye pemilu.

Baca Juga:  Panik dan Takut, Usai Melahirkan Pelajar SMA di Kota Kupang Masukan Bayinya di Koper

Sebagaiman diketahui, kedua tersangka ini diduga merusak sejumlah APK di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah.

Di dalam penyerahan berkas ini salah satu tersangka yakni, Matias Timotius Liunokas, tidak hadir,” ungka Elpidus.

Dijelaskan Iptu Elpidus Kono Feka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf g UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Powered By NusaCloudHost