Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polresta Kupang Kota Ungkap Pengeroyokan TNI, 4 Orang Jadi Tersangka

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Polresta Kupang Kota Ungkap Pengeroyokan TNI, 4 Orang Jadi Tersangka.
Foto. Polresta Kupang Kota Ungkap Pengeroyokan TNI, 4 Orang Jadi Tersangka.

KupangBerita.com, – Polresta Kupang Kota, Polda NTT mengungkap kasus pengeroyokan anggota TNI Pratu YMHH di Jalan Ainiba, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada Minggu (17/3) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan tehadap 7 orang saksi Polisi behasil menetapkan SMT (19), YIB (21), AJK (20) dan MD (19) sebagai tersangka dan sudah ditahan.

“Iya benar. Sesuai perbuatannya, empat pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. Sedangkan satunya yaitu RDO (21) tidak terlibat dalam pengeroyokan,” ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, Selasa (19/3) siang.

Baca Juga:  Diduga Curi Anjing dengan Racun, Mr. X Babak Belur Dihajar Massa, Kini Dirawat di Rumah Sakit

Dijelaskan Kapolresta Kupang Kota, bahwa motif para pelaku mengeroyok pria berusia 23 tahun yang bertugas di Batalyon Infanteri (Yonif) 743/PSY.

“Diduga ke 4 pelaku dalam pengaruh minuman keras (Miras) jenis sopi mengeroyok korban secara brutal.


Powered By NusaCloudHost