Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polresta Kupang Kota Ungkap Pengeroyokan TNI, 4 Orang Jadi Tersangka

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Polresta Kupang Kota Ungkap Pengeroyokan TNI, 4 Orang Jadi Tersangka.
Foto. Polresta Kupang Kota Ungkap Pengeroyokan TNI, 4 Orang Jadi Tersangka.

Saat ini polisi telah memeriksa tujuh orang sebagai saksi, termasuk YMHH,” jelas Aldinan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenai Pasal 170 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (1) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 huruf E, dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara.

“Saat ini para pelaku sedang menjalani masa tahanan di rumah tahan Polresta Kupang Kota,” pungkasnya.***

 

Baca Juga:  Diduga Curi Anjing dengan Racun, Mr. X Babak Belur Dihajar Massa, Kini Dirawat di Rumah Sakit

Powered By NusaCloudHost