Saat ini polisi telah memeriksa tujuh orang sebagai saksi, termasuk YMHH,” jelas Aldinan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenai Pasal 170 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (1) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 huruf E, dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara.
“Saat ini para pelaku sedang menjalani masa tahanan di rumah tahan Polresta Kupang Kota,” pungkasnya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.