Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ingkar Janji Menikahi Kekasihnya, Kepala Desa di Kabupaten Kupang Didenda Rp50 Juta Rupiah

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Ingkar Janji Menikahi Kekasihnya, Kepala Desa di Kabupaten Kupang Didenda Rp50 Juta Rupiah.
Foto. Ingkar Janji Menikahi Kekasihnya, Kepala Desa di Kabupaten Kupang Didenda Rp50 Juta Rupiah.

Dikatakan Jermia Wewo, saat mediasi Rinto mengakui bersalah. Selanjutnya, anak yang sudah dilahirkan merupakan hasil dari hubungannya bersama Maria. Selain itu, Rinto bersedia mengganti rugi Rp50 juta.

Selanjutnya, Rinto pun bersedia membayar biaya pemeliharaan anak dengan rincian sebelum masuk Sekolah Dasar (SD), dibayar sebesar Rp500 ribu. Bila sudah masuk SD, maka biayanya berubah menjadi Rp1 juta.

“Ini yang harus dibayar rutin oleh tergugat setiap tanggal 15 hingga anak menginjak dewasa,” jelasnya.

Baca Juga:  Maju Cawabup Kabupaten Kupang, Wartawan Chris M. Bani Daftar Lewat Partai Tanpa Mahar

Setelah disepakati, Jeremia melanjutkan, langsung dibuatkan akta perdamaian antara penggugat dan tergugat yang ditandatangani oleh para kuasa hukum dan mediator dari Hakim PN Oelamasi.

Atas perkara itu, Jeremia menegaskan bila sudah menghamili seorang perempuan, wajib hukumnya untuk bertanggungjawab. Kemudian, hendak meminang kekasihnya, harus serius bukan dijadikan sebagai objek untuk menindasnya.

“Untuk para perempuan juga harus mewaspadai diri agar tidak mengalami kasus serupa,”ungkapnya.***

 


Powered By NusaCloudHost