Dikatakan Jermia Wewo, saat mediasi Rinto mengakui bersalah. Selanjutnya, anak yang sudah dilahirkan merupakan hasil dari hubungannya bersama Maria. Selain itu, Rinto bersedia mengganti rugi Rp50 juta.
Selanjutnya, Rinto pun bersedia membayar biaya pemeliharaan anak dengan rincian sebelum masuk Sekolah Dasar (SD), dibayar sebesar Rp500 ribu. Bila sudah masuk SD, maka biayanya berubah menjadi Rp1 juta.
“Ini yang harus dibayar rutin oleh tergugat setiap tanggal 15 hingga anak menginjak dewasa,” jelasnya.
Setelah disepakati, Jeremia melanjutkan, langsung dibuatkan akta perdamaian antara penggugat dan tergugat yang ditandatangani oleh para kuasa hukum dan mediator dari Hakim PN Oelamasi.
Atas perkara itu, Jeremia menegaskan bila sudah menghamili seorang perempuan, wajib hukumnya untuk bertanggungjawab. Kemudian, hendak meminang kekasihnya, harus serius bukan dijadikan sebagai objek untuk menindasnya.
“Untuk para perempuan juga harus mewaspadai diri agar tidak mengalami kasus serupa,”ungkapnya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.