Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ingkar Janji Menikahi Kekasihnya, Kepala Desa di Kabupaten Kupang Didenda Rp50 Juta Rupiah

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Ingkar Janji Menikahi Kekasihnya, Kepala Desa di Kabupaten Kupang Didenda Rp50 Juta Rupiah.
Foto. Ingkar Janji Menikahi Kekasihnya, Kepala Desa di Kabupaten Kupang Didenda Rp50 Juta Rupiah.

Oelamasi, KupangBerita.com – Gegara ingkar janji menikahi kekasihnya, Kepala Desa di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur didenda Rp50 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Kupang.

Diketahui kepala tersebut, Apriyanto Kletus Obe alias Rinto Obe, selaku kepala Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.

Kuasa Hukum Penggugat, Jeremia Alexander Wewo, Jumat (15/3) di Kupang mengatakan, yang bersangkutan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Kupang untuk membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 50 juta karena ingkar janji menikahi kekasihnya, Maria Tabais.

Baca Juga:  2 Kali Hamili Pacarnya, Anggota Polda NTT di Pecat

Dijelaskan Jeremia, bahwa dalam perkara itu, kliennya menggugat Rinto Obe selaku tergugat dalam perkara ingkar janji menikahi yang terdaftar dalam nomor register 83/PDT.G/2023/PN.OLM di PN Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Perkara ini mulai disidangkan awal Januari 2024 dengan agenda pertama yaitu mediasi. Namun, saat itu Rinto Obe tidak hadir.

Kemudian ditunda lagi ke (7/3/2024) hingga akhirnya baru berhasil pada kemarin.

“Perkara ini berakhir di tahapan mediasi dan tidak dilanjutkan ke upaya hukum.

Berdasarkan aturan, putusan perdamaian itu inrcrath dan mengikat. Sehingga tergugat tidak melanjutkan upaya hukum apapun,” pungkasnya.


Powered By NusaCloudHost