Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Berhasil Ringkus DPO Kasus Pencurian Sapi di Bandara El Tari

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Polres Kupang Berhasil Ringkus DPO Kasus Pencurian Sapi di Bandara El Tari.
Foto. Polres Kupang Berhasil Ringkus DPO Kasus Pencurian Sapi di Bandara El Tari.

Oelamasi, KupangBerita.com, — Sepandai – pandai Tupai melompat,akhirnya terjatuh jua. Itulah mungkin yang dialamatkan kepada JR warga Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, tersangka pencurian sapi yang sempat meresahkan masyarakat dan menjadi buronan Polres Kupang, Polda NTT ini.

Atas kerja keras pihak Kepolisian dalam merespon laporan warganya yang resah akibat hewan ternaknya yang hilang, akhirnya komplotan maling sapi pun terungkap dan JR yang menjadi daftar pencarian orang ( DPO ) pihak Polres Kupang tertangkap.

Tersangka JR berhasil dibekuk di Bandara El Tari Kupang oleh anggota Polres Kupang, Selasa (05/03) siang.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, saat di konfirmasi media membenarkan adanya penangkapan itu.

Baca Juga:  Polres Kupang Kirim 230 Calon Bintara ke Panitia Polda NTT, Ini Pesan Kapolres Kupang

Dijelaskan Elpidus bahwa sebelumnya mendapat informasi bahwa JR hendak melarikan diri melalui badara El Tari Kupang.

“Atas informasi itu, Tim Resmob Serigala Polres Kupang yang dipimpin langsung oleh Kanit Buser Adrianto Tade berhasil membekuk Joni Rasa alias Joni di bandara El Tari Kupang.

Penangkapan ini dengan dugaan tindak Pidana pencurian ternak oleh tersangka bersama rekan – rekannya, pada hari Senin tanggal 11 September 2023 lalu, pukul 15.00 WITA, di Desa. Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Ditangkapnya JR atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/176/IX /2023/ SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NTT, tanggal 11 September 2023, oleh korban Obet Haumeni,” jelas Elpidus

Baca Juga:  2 Kali Hamili Pacarnya, Anggota Polda NTT di Pecat

Kasus ini korban Obet Haumeni dan 4 orang tersangka yakn
1. YSU (sudah di lakukan tahap II ke kejaksaan negeri Oelamasi);
2. MB (sudah di lakukan Tahap II ke kejaksaan negeri Oelamasi);
3. JR( DPO), dan
4. EL (DPO).

Menurut Mantan Kapolsek Kupang Tengah ini, bahwa pengembangan terhadap DPO JR mulai pada Senin tanggal 04 Maret 2024.

Berdasarkan pengembangan penyidik mendapatkan info bahwa Tersangka JR akan melarikan diri ke Propinsi Papua dengan menggunakan Pesawat Lion air.

Atas informasi ini, kami berkoordinasi dengan pihak terkait dan mendapatkan many face/data diri penumpang atas nama JR.


Powered By NusaCloudHost