Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Berhasil Ringkus DPO Kasus Pencurian Sapi di Bandara El Tari

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Polres Kupang Berhasil Ringkus DPO Kasus Pencurian Sapi di Bandara El Tari.
Foto. Polres Kupang Berhasil Ringkus DPO Kasus Pencurian Sapi di Bandara El Tari.

“Berdasarkan surat perintah, kami berhasil menangkap tersangka di bandara El Tari Kupang. Yang mana tersangka dan istrinya sementara berada di ruang tunggu bandara El Tari kupang.

Selanjutnya tersangka dan istrinya digiring ke Mapolres Kupang, guna Proses Penyidikan, dan saat ini tersangka menjalani Pemeriksaan secara intensif di Polres Kupang,” pungkasnya.

Terkait Kronologi Tindak Pidana dijelaskan Elpidus, berawal pada hari tanggal 11 September 2023 lalu, pukul 15.00 WITA tersangka ML menyampaikan YSU, JR dan EL bahwa dirinya telah menjerat 1 ekor sapi betina milik Obet Haumeni.

“Selanjutnya, keempat Tersangka menuju tempat dimana sapi tersebut di jerat, tiba di tempat kejadian. Para tersangka secara bersama menarik sapi tersebut ke arah bawah dengan jarak sekitar 10 meter.

Baca Juga:  Gerak Cepat, Polres Kupang Kota Ciduk Pelaku Utama Pencuri Sepeda Motor dan Handphone

Kemudian kempat tersangka melakukan aksinya dengan peran masing – masing yakni tersangka YSU berdiri di jalan setapak betugas untuk memantau orang yang datang.

Sementara MB bertugas memegang kaki sapi. JR dan EL memotong kedua kaki sapi bagian belakang menggunakan parang,” beber Elpidus.

Menurut Kasat Reskrim, sebelumnya Alfret Benuf (Penggembala sapi), sudah mengetahui bahwa sapi tersebut telah di jerat.

Selanjutnya, Alfret Benuf, memberitahukan kepada Obet Haumeni. M.endapati laporan itu korban bersama 3 orang saksi lainya mendatangi TKP.

Baca Juga:  Luar Biasa! 1 Bulan Bertugas di Polres Kupang, 2 Kasat Berhasil Ringkus 7 DPO Amarasi Selatan

Kemudian Obet Haumeni pergi dan mendapati 4 orang tersangka, sementara memotong sapi tersebut. Melihat kejadian itu korban langsung meneriaki para tersangka.

“Keempat tersangka langsung melarikan diri ke hutan, kemudian korban melaporkan ke Polres Kupang.

Terhadap para tersangka di kenakan pasal 363 ayat (1) Ke-1e dan Ke-4e juncto pasal 53 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 302 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP tentang pencurian ternak dan Penganiayaan ternak dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” jelasnya.***


Powered By NusaCloudHost