Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Bahas Kawasan Tanpa Rokok, Kemenkes RI dan Pemkab Kupang Gelar Advokasi Perda TKR

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Bahas Kawasan Tanpa Rokok, Kemenkes RI dan Pemkab Kupang Gelar Advokasi Perda TKR.
Foto. Bahas Kawasan Tanpa Rokok, Kemenkes RI dan Pemkab Kupang Gelar Advokasi Perda TKR.

Oelamasi, KupangBerita.com, – Bahas Kawasan Bebas Rokok (KTR) Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) RI dan Pemerintah Kabupaten Kupang Kupang gelar advokasi terkait Perda TKR, Jumat (01/2) di Ruang Rapat Bupati Kupang.

Bupati Kupang, Korinus Masneno, dalam sambutanya menyampaikan terima kasih kepada rombongan dari Kemenkes RI dan perwakilan Kemendagri RI di Kabupaten Kupang demi mendorong komitmen daerah dalam menginisiasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan meningkatkan peran serta OPD dalam menerapkan KTR.

Kita memiliki kepentingan yang sama. Yakni, membangun masyarakat khususnya di Kabupaten Kupang dengan mempersiapkan generasi emas di masa mendatang pada kegiatan advokasi terkait Perda KTR.

Sebetulnya sudah kita coba lakukan inisiasi secara konseptual dan nantinya pada waktu mendatang akan dilakukan konsultasi oleh tim dan tahun ini akan dibicarakan dengan DPRD untuk diagendakan,” ujar Bupati Kupang.

Baca Juga:  Tak Kenal Hari Libur, Pj. Bupati Kupang Sidak Aktifitas Jual Beli di Pasar Lili

Dikatakan Masneno, bahwa berdasarkan data Dinkes Kabupaten Kupang, ada pergeseran jenis penyakit. Yakni, penyakit tidak menular.

“Penyebabnya itu, oleh faktor pola hidup dan kebiasaan masyarakat. Salah satunya yaitu perilaku merokok.

Dari hasil riset kesehatan dasar tahun 2018, menunjukkan jumlah perokok aktif di Kabupaten Kupang usia 10 tahun ke atas, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan perokok aktif.

Berdasarkan Riskesdas tahun 2013, yakni 23,7% menjadi 26,3% dengan lokasi merokok terbanyak adalah dalam gedung yakni 86%,” beber Bupati Kupang.

“Kita patut bersyukur atas perhatian Pemerintah Pusat melalui Kemenkes dan Kemendagri serta pihak terkait lainnya atas kepedulian terhadap kesehatan masyarakat melalui advokasi upaya penerapan KTR di Kabupaten Kupang.

Baca Juga:  Sampaikan Catatan Strategis atas LKPJ Bupati Kupang Tahun 2023, Ketua DPRD: Tugas Kita Belum Selesai

Kami menyambut gembira dengan dilaksanakannya kegiatan ini, dengan harapan agar Kabupaten Kupang dapat menerbitkan regulasi berupa Perda sebagaimana diamanatkan dalam UU kesehatan no. 17 tahun 2023 pasal 151 tentang Pemda wajib untuk menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayahnya,” tambahnya.

Dirinya berharap agar Kepala Dinas Kesehatan dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Kupang untuk segera merancang Perda yang dimaksud.

Tujuan utama penetapan KTR untuk menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.


Powered By NusaCloudHost