“Tahapan tersebut melalui peningkatkan produktivitas kerja, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok dapat direalisasikan di Kupang sesuai standar,” Urai Masneno.
Diakui Bupati Kupang bahwa niat baik ini sangat mulia karena salah satu misi utama Pemkab Kupang adalah membangun sumber daya manusia yakni membangun manusianya.
“Tugas pemerintah adalah sebagai motivator dan fasilitator karena itu kita akan terus mengupayakan apa yang menjadi rujukan regulasi dasar tugas dan pelaksanaannya.
Besar harapan kami, dukungan dari Kemenkes dan pihak terkait lainnya terhadap kesehatan masyarakat Kabupaten Kupang termasuk KTR tetap berkelanjutan, sehingga Kabupaten Kupang menjadi salah satu kabupaten yang unggul dan maju serta masyarakatnya sehat dan sejahtera,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Direktur P2PTM Kementerian Kesehatan RI, dr. Eva Susanti, menjelaskan progres ini sesuai dengan UU Kesehatan terbaru agar bisa diimplementasikan budaya KTR.
“Memang tidak dilarang, namun harus ada tempat yang bisa menghindari paparan asap rokok orang lain.
Ini merupakan salah satu upaya mencegah penyakit tidak menular yakni asap rokok yang juga dapat menyebabkan kematian,” jelas Eva Susanti.
Dikatakan Eva, upaya meningkatkan sumber daya manusia di Indonesia kedepannya, sudah menjadi target RPJM kita dengan menurunkan prevelensi anak di usia 18 tahun ke bawah.
Kita harus mempersiapkan generasi muda kita agar bisa menerapkan KTR agar kedepannya anak-anak muda Indonesia bisa bersaing dengan orang luar.
“Terima kasih kepada Pemkab Kupang, semoga seluruh jajaran bisa menerapkan KTR dan membentuk proses Perda di Kabupaten Kupang.
Ini merupakan tugas mulia untuk menciptakan generasi yang lebih sehat,”pungkasnya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.