Oelamasi, KupangBerita.com, — Menjelang Pemungutan Suara ulang (PSU) di 2 TPS Bawaslu Kabupaten Kupang mengeluarkan surat himbauan kepada pimpinan partai politik agar tidak melakukan money politik.
Sura Bawaslu Kabupaten Kupang dengan nomor: 038/PM.00.02/K.NT.5/II/2024, tertanggal 21 Februari 2024 tersebut bertujuan memberi penegasan bahwa Bawaslu akan mengawal proses pemilihan ulang di 2 TPS yang di maksud.
Dua TPS yang melakukan PSU yakni TPS 24 desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah dan TPS 09 Kampung Bajo, Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Propinsi NTT.
Hal yang mendasari Bawaslu mengeluarkan surat himbauan, yakni:
1. Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum;
2. Peraturan badan pengawas pemilihan umum Nomor 21 tahun 2018 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum;
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.