Data ini belum termasuk Kecamatan Amfoang Barat Laut, Amfoang Barat Daya, Amfoang Tengah, dan Kecamatan Amfoang Selatan,”katanya.
Ditempat terpisah, Ketua Komisi pemilihan umum KPU kabupaten Kupang, Nichson Manggowa, mengatakan KPU Kabupaten Kupang hanya sebagai pelaksana aturan.
“Berdasarkan aturan KPU RI itu sudah jelas bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPT wajib menunjukan KTP-E, Foto copy KTP-E, Foto KTP-E, dan surat keterangan.
Kami di daerah hanya pelaksana sesuai aturan dari pusat. Kita tidak bisa ambil keputusan yang bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan,”jelasnya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.