Oelamasi, KupangBerita.com, — Ditengarai target atau realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak tercapai, Pemerintah Kabupaten Kupang membatalkan pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai atau TPP Aparatur Negara (ASN) sebanyak 6 bulan.
Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kupang, Okto Tahik, Jumat (29/12) di ruang kerjanya kepada media mengakui bahwa memang benar beberapa waktu lalu Bapak Bupati Kupang, Korinus Masneno, telah menyampaikan untuk memberikan TPP kepada ASN sebanyak 12 bulan.
“Akan tetapi semuanya itu tergantung dari realisasi PAD. Karena alokasi anggaran TPP ASN bersumber dari PAD,”jelas Okto.
Dalam pelaksanaannya kata Okto Tahik, bahwa target angka di dalam APBD itu adalah perkiraan, sehingga ketika OPD memasukan realisasi PAD hingga tanggal, 27 Desember 2023, dari target PAD yang harus di capai sebesar Rp113 Miliar, hanya tercapai Rp59 Miliar atau 52 Persen.
Sementara tidak tercapai sebesar Rp60 miliar lebih atau 58 persen. Dari total Rp60 Miliar ini sudah direncanakan untuk membayar TPP ASN 12 bulan.
Kita sudah lakukan pembayaran TPP ASN 6 bulan dengan total Rp30 Miliar. Sementara sisa 6 bulan kita masih minus Rp30 miliar.
“Dampak dari target realisasi PAD tidak tercapai, maka Pemerintah Kabupaten Kupang tidak bisa membayarkan TPP ASN dan juga semua kegiatan yang sumber pendanaanya dari PAD,”bebernya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










