Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Transisi Perencanaan, Pemkab Kupang Susun Dokumen Pembangunan

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Transisi Perencanaan, Pemkab Kupang Susun Dokumen Pembangunan.
Foto. Transisi Perencanaan, Pemkab Kupang Susun Dokumen Pembangunan.

Oelamasi, KupangBerita.com, — Pemerintah Kabupaten Kupang mulai melakukan penyusunan dokumen perencanaan transisi sebelum ditetapkannya RPJMD tahun 2025-2029 dan RPD tahun 2025-2026.

“Kedua dokumen yang akan kita bahas hari ini merupakan dokumen perencanaan yang wajib dimiliki oleh setiap pemerintah daerah.

RPJPD untuk perencanaan dengan dimensi waktu 20 tahunan yang nantinya akan menjadi pedoman penyusunan RPJMD selama 4 periode pembangunan sejak 2025-2045 nanti.

Sedangkan RPD disusun untuk dimensi waktu 2 tahunan, yang nantinya akan digunakan sebagai dokumen perencanaan transisi sebelum ditetapkannya RPJMD tahun 2025-2029,” ujar Bupati Kupang, Korinus Masneno, Senin (11/12) di Aula Bupati Kupang pada Senin, 11 Desember 2023.

Baca Juga:  Kabar Baik Bagi ASN di Kabupaten Kupang, TPP Akan Dibayar Setiap Bulan

Dijelaskan Bupati, Kabupaten Kupang dalam durasi pembangunan 20 tahun ke depan membutuhkan kerangka perencanaan yang terintegrasi secara nasional.

Oleh Karena itu, pemerintah telah merancang visi pembangunan Kabupaten Kupang tahun 2025-2045 untuk mewujudkan Kabupaten Kupang yang maju, mandiri dan berkelanjutan.

“Secara substansi, rancangan awal RPJPD Kabupaten Kupang telah disusun dengan mengintegrasikan kebijakan nasional, kebijakan Pemerintah Provinsi NTT dan kebijakan daerah.

Secara fungsional, RPJPD Kabupaten Kupang disusun selaras dengan dokumen RTRW Kabupaten Kupang, RDTR perkotaan Oelamasi dan perkotaan Tarus.

Baca Juga:  Kabar Baik, Pemkab Kupang Akan Bagikan SK Bagi 1.316 orang PPPK Lulusan 2023

Rencananya pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman, kajian lingkungan hidup strategis dan proyeksi penduduk sampai tahun 2045 nanti,”kata Buat.

Dikatakan Bupati pada moment ini akan dibahas juga RPD tahun 2025-2026. Dokumen ini merupakan dokumen perencanaan yang baru bagi kita di Kabupaten Kupang.

“Dokumen ini merupakan dokumen perencanaan yang hadir akibat dari kebijakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak pada tahun 2024.

Sehingga dokumen ini juga wajib disediakan untuk kepentingan transisional dan keberlanjutan pembangunan daerah kedepannya,”katanya.


Powered By NusaCloudHost