Menurut Bupati, dokumen RPD ini, disusun dengan memperhatikan norma, standar, prosedur dan kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Beberapa hal yang ada dalam rancangan awal RPD ini, harus secara detail dan seksama diperhatikan oleh semua kita yang ada. Terutama bagi pimpinan perangkat daerah, camat dan kades.
“Jadikan dokumen ini sebagai rujukan dalam menyusun Renstra perangkat daerah dan rencana kerja pembangunan desa tahun 2025-2026,”tegasnya.
“Untuk itu, saya ingin keseriusan kita dalam berproses menyediakan semua dokumen rencana turunan dari RPD Kabupaten Kupang tahun 2025-2026, baik itu Renstra maupun Renja Perangkat Daerah.
Dokumen ini kedepannya akan digunakan oleh siapapun Pejabat Bupati, baik untuk kepentingan penganggaran maupun untuk kebutuhan evaluasi kinerjanya secara berkala,”
Lebih lanjut Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati dan Wabup Kupang, lembaga terkait dan stakeholder lainnya yang telah berkolaborasi dengan baik dalam rangka menyusun rencana pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah kita.
“RPJPD dan RPD tidak sekedar menjadi dokumen formal semata tetapi merupakan komitmen kita bersama untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, berkeadilan dan berbudaya.
Oleh karena itu, peran serta dan partisipasi aktif semua pihak, termasuk masyarakat sangatlah penting,”ujar Taimenas.
“Kami sebagai DPRD berkomitmen untuk melakukan fungsi pengawasan, evaluasi, dan mendukung agar program pembangunan yang tertuang dalam RPJPD dan RPD dapat berjalan sesuai dengan visi dan misi pembangunan daerah.
Semuanya ini butuh sinergitas, berkolaborasi dan mencari solusi inovatif untuk merespon dinamika tersebut,”tambah Politisi Partai Golkar ini.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.