Dikemukakan I Wayan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut diadakan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa Pakaian, Tali Nilon, Parang, Pisau, Jerigen, Botol Aqua, Sampel organ tubuh sapi berupa lidah, hati dan hidung, Terpal, Kunci Inggris, Senapan Angin, Teleskop.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi,”ungkapnya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.