Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Musnahkan 15 Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Musnahkan 15 Barang Bukti Tindak Pidana Umum.
Foto. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Musnahkan 15 Barang Bukti Tindak Pidana Umum.

Dikemukakan I Wayan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut diadakan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa Pakaian, Tali Nilon, Parang, Pisau, Jerigen, Botol Aqua, Sampel organ tubuh sapi berupa lidah, hati dan hidung, Terpal, Kunci Inggris, Senapan Angin, Teleskop.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi,”ungkapnya.***


Powered By NusaCloudHost