Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Digadang Sebagai Mulut Tambang, Pemkab Kupang Dilarang Pungkut Retribusi Galian C

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Digadang Sebagai Mulut Tambang, Pemkab Kupang Dilarang Pungkut Retribusi Galian C.
Foto. Digadang Sebagai Mulut Tambang, Pemkab Kupang Dilarang Pungkut Retribusi Galian C.

Oelamasi, KupangBerita.com, — Digadang sebagai daerah mulut tambang, kini Pemerintah Kabupaten Kupang dilarang melakukan pungutan pajak dan retribusi bahan galian golongan C.

Pemerintah Kabupaten Kupang, dilarang melakukan pungutan pajak dan retribusi sebelum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pungutan Pajak dan Retribusi Daerah.

Perda tersebut harus ditetapkan sebelum tanggal 01 Januari 2024.

“Apabila belum ditetapkan Perda tersebut, maka terhitung tanggal 5 Januari 2024 Pemerintah Kabupaten Kupang dilarang keras memungut pajak dan retribusi,”kata Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Albert Lololau, Kamis (23/11) di gedung DPRD.

Baca Juga:  Kabar Baik, Pemkab Kupang Akan Bagikan SK Bagi 1.316 orang PPPK Lulusan 2023

Selaku, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten, dijelaskan Lololau, bahwa Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yakni yang disebut Undang-Undang. Berdasarkan Omnibus Law, pemerintah daerah dilarang memungut pajak dan bea sebelum melaksanakan peraturan daerah yang mengaturnya.


Powered By NusaCloudHost