Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Digadang Sebagai Mulut Tambang, Pemkab Kupang Dilarang Pungkut Retribusi Galian C

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Digadang Sebagai Mulut Tambang, Pemkab Kupang Dilarang Pungkut Retribusi Galian C.
Foto. Digadang Sebagai Mulut Tambang, Pemkab Kupang Dilarang Pungkut Retribusi Galian C.

Ranperda ini sangat mendesak. Harus disetujui untuk disahkan pada rapat paripurna pembahasan APBD tahun 2024,” ujarnya.

Oleh karena itu, dalam pembahasan APBD tahun anggaran 2024 yang dimulai pada tanggal 24 November 2023 dan berakhir sesuai jadwal yang telah disepakati dalam Badan Pertimbangan DPRD (Banmus), juga akan dibahas 4 rancangan peraturan daerah, yaitu kemudian akan dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) yang disahkan.

Disebutkan Lololau, empat Ranperda yang akan dibahas yakni Pungutan Pajak dan Retribusi, Penanaman Modal, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2023 – 2043.

Baca Juga:  KPUD Kabupaten Kupang Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada dan Penetapan Kursi DPRD Tahun 2024

“Ke 4 Ranperda ini sangat strategis. Dan akan ditetapkan menjadi Perda pada sidang paripurna pembahasan APBD 2024,”ujarnya.***

 


Powered By NusaCloudHost