Peraturan Presiden tersebut, Pemerintah meluncurkan pendanaan inovatif berupa dana bersama atau Pooling Fund Bencana (PFB).
Dalam pelaksanaan PFB, pemrakarsa perlu mengkaji tingkat resiko dan melakukan pelaporan secara berkala kepada BNPB terhadap penerapan Sistem Pengelolaan Lingkungan dan Sosial.
Kami juga sedang menyusun formulir kendali terkait Status Kemajuan Kegiatan Peningkatan dan Pemulihan Fisik dan Non Fisik yang terdiri dari ekonomi, sosial dan sumber daya alam,”katanya.
“Parameter Formulir Kendali PFB masih menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan yang didalamnya terdapat Bagian Umum.
Bagian tersebut meliputi Persiapan, Perencanaan, dan Pelaksanaan), Bagian Pengelolaan/ Manajemen Risiko Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L).
Terdapat juga beberapa poin seperti Kondisi Umum, Pengelolaan Air Limbah Secara Mandiri, Warisan Budaya, Pembebasan Lahan, Bahan Berbahaya dan Beracun, Dampak terhadap hutan konservasi/lindung dan/atau area yang dilindungi, Keamanan lalu lintas dan pedestrian dan Kegiatan penyusunan peraturan/ketentuan, peningkatan kapasitas,”tambahnya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.