Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Lantik PJ. Sekda Kota Kupang, Ini Harapan Penjabat Wali Kota

Avatar photo
Foto. Lantik PJ. Sekda Kota Kupang, Ini Harapan Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay..
Foto. Lantik PJ. Sekda Kota Kupang, Ini Harapan Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay..

Penjabat Wali Kota Kupang, —  Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si melantik dan mengambil sumpah jabatan atas Plh. Sekretaris Daerah Kota Kupang, Abraham Devil Evil Manafe, S.IP., M.Si menjadi Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang berdasarkan surat keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 800/166/BKD.3.2 tanggal 16 Oktober 2023 tentang Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang.

Pelantikan berlangsung di lantai satu Kantor Wali Kota Kupang, Selasa(17/10).

Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Forkopimda Tingkat Kota Kupang, Penjabat Ketua TP. PKK Kota Kupang, Ny. Louisje Marlinda Funay Pellokila, S.TP, Penjabat Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Kupang, Staf Ahli Wali Kota Kupang, para Staf Ahli Wali Kota, segenap pimpinan perangkat daerah lingkup Kota Kupang, para camat dan lurah se-Kota Kupang. Berperan sebagai saksi dalam pelantikan tersebut Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si dan rohaniwan pendamping Pdt. Elen Th. Bailaen-Manafe, S.Si (Teol).

Baca Juga:  Kapolda NTT Bagi Sembako dan Bantuan Sosial di Kabupaten Kupang

Dalam sambutannya Pj. Wali Kota menyampaikan selamat kepada Penjabat Sekda Kota Kupang yang baru dilantik.

Diangkatnya Penjabat Sekretaris Kota Kupang hari ini menurutnya karena adanya kekosongan jabatan sejak 22 Agustus lalu, ketika dirinya sebagai Sekda definitif dilantik sebagai Pj. Wali Kota Kupang.

Dijelaskan Fahrensy bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda Pasal 5 ayat 2 menegaskan bahwa Bupati/Walikota mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah dan pasal 3 menegaskan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling lama 6 (enam) bulan, dalam hal Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadinya kekosongan Sekretaris Daerah.

Baca Juga:  Kabar Baik, Pemkab Kupang Akan Bagikan SK Bagi 1.316 orang PPPK Lulusan 2023

Pelantikan hari ini menjadi penting karena Penjabat Sekretaris Daerah mempunyai tugas strategis yaitu membantu Kepala Daerah menyusun kebijakan dan pengorganisasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.


Powered By NusaCloudHost