Kupangberita.com, — Kurang lebih 200 guru SD dan SMP se-Kota Kupang akan mengikuti lanjutan pelatihan pandai berhitung dengan metode Gasing (Gampang, Asyik, Menyenangkan), yang dikembangkan oleh Profesor Yohanes Surya.
200 guru tersebut terdiri dari guru kelas SD, guru mata pelajaran matematika SMP dan guru mata pelajaran MIPA SMP.
Pelatihan dibuka oleh Penjabat Wali Kota Kupang di Aula SDK Canossa Kupang, Kelurahan Maulafa, Selasa (13/6).
Sebelumnya pelatihan yang sama sudah diselenggarakan untuk 120 peserta, yang terdiri dari 45 siswa SD, 45 siswa SMP, 15 guru SD dan 15 guru SMP pada Maret 2023 lalu.
Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH, dalam arahannya menyampaikan lewat pelatihan ini Pemerintah Kota Kupang sedang membangun kemajuan peradaban manusia Kota Kupang melalui para guru dan Dinas Pendidikan, untuk mewujudkan mimpi menjadikan pendidikan Kota Kupang terhebat di Indonesia.
Diakuinya tidak ada kemajuan di kolong langit ini tanpa pendidikan yang hebat. Karena itu, dia mendorong para guru untuk melakukan yang terbaik dengan segenap hati serta berkolaborasi dengan semua pihak terkait.
George juga menekankan pentingnya pendidikan karakter bagi anak-anak. Agar anak-anak masa kini tidak mudah putus asa dan gampang menyerah serta memiliki etika dan sopan santun.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Kupang, Okto Naitboho, S.Pd., M.Si., dalam laporannya menjelaskan lanjutan pelatihan pandai berhitung metode gasing akan dilaksanakan di 7 titik yang tersebar di enam kecamatan di Kota Kupang.
Pelatihan akan berlangsung sejak 14 Juni hingga 8 Agustus 2023. Tiap titik diikuti oleh 30 orang guru yang akan didampingi oleh 4-5 trainer selama 6 hari.
Launching Sekolah Model UKS dan Sekolah Inklusif
Pada kesempatan yang sama Penjabat Wali Kota juga melaunching 3 sekolah model UKS yang akan mendapat dukungan pendampingan dari Unicef dan 43 sekolah inklusif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.