Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Wow!! 4 Tahun Berturut – Turut Pemerintah Kota Kupang Pertahankan Opini WTP

Avatar photo
Foro. 4 Tahun Berturut - Turut Pemerintah Kota Kupang Pertahankan Opini WTP.
Foro. 4 Tahun Berturut - Turut Pemerintah Kota Kupang Pertahankan Opini WTP.

Kupangberita.com, — Pemerintah Kota Kupang untuk yang ke 4 kalinya berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTT sejak tahun 2019 hingga 2022.

Opini WTP yang keempat kalinya diraih berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 yang diterima langsung oleh Penjabat Wali Kota Kupang, George Melkianus Hadjoh, SH, Senin (15/05) di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT.

Kegiatan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Slamet Riyadi S.E., M.M., Ak., CA., CSFA., Penjabat Walikota Kupang George M. Hadjoh, S.H., dan Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Christian Saeketu Baitanu, dilanjutkan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Kupang oleh Kepala BPK Perwakilan NTT dan diterima oleh Penjabat Wali Kota Kupang, George Melkianus Hadjoh, S.H bersama Christian S. Baitanu yang hadir mewakili DPRD Kota Kupang.

Baca Juga:  Kabar Baik! Tahun 2024, Pemerintah Kota Kupang Akan Menerima CPNS dan PPPK, Cek Jumlah Kuotanya

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Slamet Riyadi S.E., M.M., Ak., CA., CSFA dalam sambutannya mengatakan BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota Kupang atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan interim dan terinci yang dilaksanakan pada Februari dan April 2023, “dengan demikian Pemerintah Kota Kupang telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 4 tahun berturut-turut sejak tahun 2019 sampai tahun 2022,” kata Slamet.

Namun, lebih lanjut dikatakannya BPK masih menemukan beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kota Kupang, hal-hal dimaksud dituang dalam Rekomendasi LHP yang perlu ditindaklanjuti segera.

“Berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan agar Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Baca Juga:  Kabar Baik! Tahun 2024, Pemerintah Kota Kupang Akan Menerima CPNS dan PPPK, Cek Jumlah Kuotanya

Kami harap Pemerintah Kota Kupang dapat menyelesaikannya, agar tidak mempengaruhi penilaian opini pada tahun yang akan datang,” jelasnya.

Slamet juga menyampaikan terimakasih atas bantuan dan kerjasama jajaran Pemkot selama tim pemeriksa melakukan pemeriksaan, sekaligus memohon maaf jika ada hal-hal yang tidak berkenan selama pemeriksaan, penyusunan laporan hingga penyerahan laporan hasil pemeriksaan tersebut.

Penjabat Wali Kota Kupang dalam kesempatannya menyampaikan sambutan mengucapkan terima kasih atas Opini WTP BPK RI Perwakilan NTT kepada Pemerintah Kota Kupang.

Diakui George, hal tersebut tidak terlepas dari kerja keras tim pemeriksa dan auditor bersama jajaran Pemerintah Kota Kupang sehingga Kota Kupang kembali berhasil meraih opini WTP yang ke 4 berturut-turut.

‘’Atas nama Pemerintah Kota Kupang saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK bersama tim auditor yang telah bekerja secara luar biasa sehingga proses pemeriksaan bisa berjalan dengan cepat dan lancar,” ujar George.


Powered By NusaCloudHost