Modus Tes Motor Trail, Warga Kelapa Lima Bawa Kabur

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 31 Maret 2023 - 11:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modus Tes Motor Trail, Warga Kelapa Lima Bawa Kabur.

Modus Tes Motor Trail, Warga Kelapa Lima Bawa Kabur.

Kupangberita.com, — Kepolisian Resor Kupang melalui Polsek Sulamu, berhasil mengamankan FM (48) Warga Kelapa Lima, Kota Kupang, Kamis (30/03).

FM diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Honda CRF,  DH 2945 WK milik Dinas Kehutanan Provinsi NTT di Desa Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang dengan berpura – pura mencoba sepeda motor tesebut.

Upaya hukum yang dilakukan ini atas perintah Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, SIK., MH, setelah menerima laporan adanya tindak pidana penggelapan yang terjadi di Desa Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang yang dilaporkan di Polsek Sulamu dengan nomor LP/B/07/III/2023/Sektor Sulamu tanggal 23 Maret 2023 lalu.

Berhasil menangkap pelaku berkat kerja sama Polsek Sulamu dengan Buser Polres Kupang Kota. Polsek Sulamu dibawah pimpinan Ipda Berthoanus Apalaby langsung menemukan keberadaan pelaku yang beralamat di RT 009 RW.005 Kelapa Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kemudian FM langsung digiring ke Mako Polres Kupang bersama barang bukti  dan selanjutnya dilakukan penyidikan di Mapolsek Sulamu.

Kapolres Irwan, membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku FM setelah sepekan lama ia menggelapkan satu unit sepeda motor milik Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga:  Wakil Bupati Kupang Berang, Banyak ASN Tak Ikut Apel Kesadaran

“Ya, terduga pelaku berinisial FM sudah kami tangkap setelah sepekan lama ia menggelapkan satu unit sepeda motor Honda CRF milik Dinas Kehutanan.

Selain satu unit sepeda motor milik Dinas Kehutanan Propinsi NTT, ditemukan pula satu unit sepeda motor Honda Beat, beberapa jenis alat pertukangan seperti, mesin skap, mesin potong kayu dan mesin potong keramik yang diduga hasil curian,” ungkap Kapolres Kupang.

Adapun kronologis kasus penggelapan tersebut bermula pada hari Kamis (23/3/2023) sekitar jam 16.30 Wita, saat pelapor Yohanis Paulus Fanggidae, bersama beberapa orang lainnya sedang berada di gunung Bambu, Desa Pantai Beringin tepatnya di jalan jurusan Kupang menuju Amfoang.

Baca Juga:  Longsor Takari Makan Korban, Sebuh Mobil Dump Truk Terguling di Lokasi Longsor

Saat itu pelapor mengendarai sepeda motor milik Dinas Kehutanan Provinsi NTT yakni Motor CRF Nomor Polisi DH 2945 WK yg dipinjamkan pakai dari bapak Daniel Era, kemudian datanglah pelaku FM bersama temannya Thomas Tnunay.

Selang beberapa menit kemudian pelaku mengendarai sepeda motor yang diparkir oleh pelapor di TKP kemudian terlapor langsung menghidupkan mesin motor tersebut lalu menjalankannya ke arah Kupang sambil mengatakan “Be (saya) mau tes ini motor dulu”.

Namun, sampai dengan saat ini pelaku tidak mengembalikan sepeda motor yang dibawanya.(tribratanewskupang)

Berita Terkait

Penjabat Wali Kota Minta Karang Taruna Kota Kupang Bantu Atasi Sampah Plastik
Bikin Bangga! Siswi SMAN 1 Kupang Barat Raih Juara di Tingkat Nasional, Ini Kata Teman Sekolahnya
7 Pejabat Administrator di  Kabupaten Kupang Lakukan Serah Terima Jabatan
Kabar Gembira, Pemerintah Kabupaten Kupang Mengusulkan 5.684 KK Korban Badai Seroja ke Pemerintah Pusat
Tiba di Bandara El Tari, Putri Kebudayaan Nusantara 2023 Diarahkan ke Sekolahnya
Tim Pakem Kejari Kabupaten Kupang Gelar Rakor, Deteksi Dini Aliran Kepercayaan Meresahkan
Bansos dan Kube Diserahkan, PJ Wali Kota Kupang Harap Dimanfaatkan Bukan untuk Dijual
El Nino Mulai Berdampak di Kabupaten Kupang, Kapolsek Kupang Barat Bagi Air Bersih
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 23 September 2023 - 15:10 WITA

Penjabat Wali Kota Minta Karang Taruna Kota Kupang Bantu Atasi Sampah Plastik

Jumat, 22 September 2023 - 20:10 WITA

Bikin Bangga! Siswi SMAN 1 Kupang Barat Raih Juara di Tingkat Nasional, Ini Kata Teman Sekolahnya

Jumat, 22 September 2023 - 11:56 WITA

Kabar Gembira, Pemerintah Kabupaten Kupang Mengusulkan 5.684 KK Korban Badai Seroja ke Pemerintah Pusat

Kamis, 21 September 2023 - 18:03 WITA

Tiba di Bandara El Tari, Putri Kebudayaan Nusantara 2023 Diarahkan ke Sekolahnya

Kamis, 21 September 2023 - 11:42 WITA

Tim Pakem Kejari Kabupaten Kupang Gelar Rakor, Deteksi Dini Aliran Kepercayaan Meresahkan

Rabu, 20 September 2023 - 16:51 WITA

Bansos dan Kube Diserahkan, PJ Wali Kota Kupang Harap Dimanfaatkan Bukan untuk Dijual

Rabu, 20 September 2023 - 12:47 WITA

El Nino Mulai Berdampak di Kabupaten Kupang, Kapolsek Kupang Barat Bagi Air Bersih

Rabu, 20 September 2023 - 11:45 WITA

Fokus untuk Masalah Perempuan dan Anak, Pemerintah Kabupaten Kupang Bentuk UPTD PPA

Berita Terbaru