Kupangberita.com, — Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, SIK., MH turut hadir dalam acara Sosialisasi Pencanangan Orang Tua Asuh Anak Stunting yang digelar Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Nusa Tenggara Timur, Rabu (15/03) siang.
Ada yang unik dari acara sosialisasi ini, dimana Kapolres Irwan menghadirkan 50 anak mengalami stunting melalui Zoom meeting.
Acara ini digelar dalam rangka peringatan hari ulang tahun ke-43 Yayasan Kemala Bhayangkari tahun 2023 yang dilaksanakan di Lobi Lapangan Tembak Stefanus Pekuwali Polres Kupang dengan narasumber Ketua Bhayangkari Daerah NTT Ny. Vera Asadoma.
Turut hadir dalam kegiatan Ketua Bhayangkari Cabang Kupang Kabupaten Ny Dian FX. Irwan beserta pengurus Bhayangkari Cabang Kupang dan anggota, Wakapolres Kupang Kompol Yulianus Lau dan pemakaman PJU serta Kapolsek Jajaran Polres Kupang.
Seusai kegiatan zoom meeting, Kapolres Irwan menyerahkan bantuan berupa sembako kepada anak-anak penderita stunting yang hadir pada kesempatan ini.
Dengan adanya sosialisasi ini, Kapolres Irwan mengatakan kesiapannya bersama jajarannya menjadi orang tua asuh anak-anak stunting di Kabupaten Kupang.
” intinya kami siap menjadi orang tua asuh bagi anak-anak penderita stunting di Kabupaten Kupang,” terangnya.
Hal ini sesuai dengan komitmennya yang mana pada bulan Januari lalu ia mengatakan kesiapannya untuk membantu pemerintah menurunkan prevalensi stunting di Kabupaten Kupang bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang serta unsur terkait lainnya.
Menurut Kapolres Irwan, kegiatan ini juga sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan bahwa Polri turut membantu program pemerintah menurunkan angka stunting di seluruh Indonesia. (tribratanewskupang)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.