Kupangberita.com —- Pemerintah pusat secara resmi menghapus pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM pada tahun 2023.
“Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Kemenkop UKM Jakarta, Senin (26/12/2022) lalu.
Namun terdapat pengecualian, yakni jika kondisi ekonomi tidak terlalu baik, maka pemerintah bisa saja melakukan penyesuaian.
Dalam hal ini artinya pemerintah akan tetap bersiaga sembari melihat perkembangan ke depannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.