Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian HP Android di Kota Kupang

Avatar photo
Foto. Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi.
Foto. Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi.

Kemudian pada bulan November 2022, tersangka Yan menjual ponsel tersebut kepada penadah Yan dengan harga Rp 800 ribu rupiah. Setelah itu, penadah Yan menjual ponsel hasil curian melalui grup Facebook bernama Babe (Pusat Penjualan Barang Bekas) Kupang.

“Ponsel hasil curian tersebut dibeli oleh seorang Mahasiswa dengan harga Rp 1.050.000, sehingga penadah tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250.000 dari penjualan ponsel hasil curian tersebut,” ungkap Suhardi.

Lebih lanjut dikatakan Suhardi, atas penelusuran tersebut, Tim Jatanras berhasil menemukan keberadaan ponsel android tersebut di tangan pembeli, sehingga dapat menangkap pelaku eksekutor dan penadah.

Baca Juga:  Gerakan Tanam Bersama, Pj Bupati Kupang Dampingi Tenaga Ahli Kementan Tanam Padi Ciherang

“Dari tangan kedua tersangka, Satreskrim mengamankan barang Bukti berupa dua buah ponsel android merk Oppo dan Realme.

Para tersangka telah diamankan di Rutan Mapolresta Kupang Kota guna proses lebih lanjut,”jelas Suhardi. (Metro Buana.com).***

 


Powered By NusaCloudHost