Kemudian pada bulan November 2022, tersangka Yan menjual ponsel tersebut kepada penadah Yan dengan harga Rp 800 ribu rupiah. Setelah itu, penadah Yan menjual ponsel hasil curian melalui grup Facebook bernama Babe (Pusat Penjualan Barang Bekas) Kupang.
“Ponsel hasil curian tersebut dibeli oleh seorang Mahasiswa dengan harga Rp 1.050.000, sehingga penadah tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250.000 dari penjualan ponsel hasil curian tersebut,” ungkap Suhardi.
Lebih lanjut dikatakan Suhardi, atas penelusuran tersebut, Tim Jatanras berhasil menemukan keberadaan ponsel android tersebut di tangan pembeli, sehingga dapat menangkap pelaku eksekutor dan penadah.
“Dari tangan kedua tersangka, Satreskrim mengamankan barang Bukti berupa dua buah ponsel android merk Oppo dan Realme.
Para tersangka telah diamankan di Rutan Mapolresta Kupang Kota guna proses lebih lanjut,”jelas Suhardi. (Metro Buana.com).***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.