Kupangberita.com —- Satuan Lalu Lintas Polres Kupang (Satlantas Polres Kupang) menuai pujian dari masyarakat lantaran telah melakukan berbagai terobosan di bidang pelayanan terutama Pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Seperti dalam unggahan video yang sempat viral, seorang pemohon SIM atas nama Matthew Marvin Tode Solo (20), seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang mengakui adanya perbaikan layanan dalam mengurus SIM yang terkesan sangat ramah, cepat dan murah.
Menurutnya, pengurusan SIM saat ini tidak mahal, hanya dengan membayar PNBP saja kita sudah dapat SIM.
” Terima kasih pada Sat lantas Polres Kupang, sudah melaksanakan tes akademik, praktek dan psiko dan saya bayar sesuai PNBP,” ungkapnya.
Senin (31/10/2022), Matthew mendatangi kantor Satlantas Polres Kupang di Jalan Timor Raya, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Ia pun mengurus kelengkapan administrasi berupa foto copy KTP dan mengisi blanko pengurusan SIM yang disiapkan petugas di loket pengurusan SIM.
Matthew kemudian didampingi petugas mengikuti tes mengemudikan kendaraan pada arena dan lokasi ujiang praktek di halaman kantor Satlantas Polres Kupang.
Saat ia mengikuti ujian tertulis dipantau langsung Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Yohana Endah Neno.
Usai proses tes, Matthew langsung menjalani pemotretan dan menandatangani dokumen dalam 10 menit kemudian, Matthew pun sudah bisa pulang membawa SIM A.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H membenarkan adanya mekanisme baru dibidang pelayanan khususnya Satuan Lalu Lintas dan Fungsi Reskrim Polres Kupang.
“Benar, kami telah berusaha semaksimal mungkin meningkatkan mutu pelayanan, ” terangnya.
“Komitmen ini telah dituangkan dalam Pakta Integritas yang ditanda tangani empat hari yang lalu di Mako Polres Kupang dan hari ini Satuan Lalu Lintas telah membuktikan komitmennya dalam pengurusan SIM yang tidak berbelit-belit,” tambahnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.