Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tingkatkan Mutu Pelayanan, Satlantas Polres Kupang Tuai Pujian

Avatar photo
Foto. Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Yohana Endah Neno, saat memantau salah satu peserta tes pengurusan SIM.
Foto. Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Yohana Endah Neno, saat memantau salah satu peserta tes pengurusan SIM.

Lebih lanjut Kata Kapolres Kupang, Pakta Integritas yang ditanda tangani empat hari yang lalu itu dituangkan dalam sebuah dokumen yang berisikan berbagai hal seperti Satuan Lalu Lintas memberikan pelayanan masyarakat secara profesional, objektif, proporsional, untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.

“Petugas tidak akan meminta atau menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat terutama dalam pelayanan penerbitan SIM.

Meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan standar pelayanan publik dan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri.

Berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran lalu lintas serta tidak mempersulit penanganan kasus laka lantas berikut barang buktinya harus sesuai dengan standar operasional prosedur.

Baca Juga:  Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2025, Ini Harapan Plt. Sekda Kabupaten Kupang

Menciptakan ruang pelayanan yang ramah dan nyaman dengan ketulusan memproses laporan masyarakat sesuai dengan standar pelayanan publik.

Meningkatkan akselerasi dan responsif dalam penanganan Laporan dan Pengaduan masyarakat serta mengedepankan penyelesaian laka lantas dengan keadilan restoratif sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

Melaksanakan tugas dengan memberikan suri tauladan dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pada point yang terakhir adalah janji yang berbunyi, Bila saya melanggar hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya.

Lebih lanjut Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Yohana Endah Neno mengaku kalau seluruh pemohon diberikan kesempatan melakukan tes drive dengan mobil Lantas yang diarahkan oleh petugas pada arena dan lokasi latihan yang dipasang rambu-rambu lalu lintas.

Baca Juga:  Polemik di Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu, Direktur CIS TIMOR Angkat Bicara

“Jika lulus tahapan tes ujian teori dan praktek maka pemohon membayar biaya pengurusan sesuai PNBP tanpa adanya pungutan lain.

Kami memberikan pelayanan secara cepat dan tepat,” tandasnya.

Pantauan media ini, pada hari Senin (31/10/2022) pagi, banyak warga masyarakat pemohon SIM sudah mencari informasi terkait biaya pengurusan SIM yang baru dan menurutnya, penerapan yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Kupang sangat membantu masyarakat.

“Luar biasa, penerapan seperti ini sangat membantu kami dan kami sangat puas, ” terang Joni seorang pemohon SIM C pada kantor Satlantas Polres Kupang.***

 


Powered By NusaCloudHost