“Jangan ketika kolaborasi ini jalan, OPD tidak ada anggaran.
Kalau kita bermitra, tapi tidak anggaran, sampaikan supaya bisa diperjuangkan,”ujar Politis Partai Hanura ini.
“Program-program seperti ini tentunya berdampak untuk kesejahteraan masyarakat.
Kabupaten Kupang sangat membutuhkan sentuhan maupun advokasi paling kurang bisa merubah mindset masyarakat sehingga mempunyai harapan hidup lebih baik ke depan.
Atas nama DPRD Kabupaten Kupang saya sampaikan terima kasih kepada bapak ibu mitra Inklusi, yang sudah intervensi rakyat kami dengan memberi sentuhan dalam mendorong kehidupan lebih baik dan sejahtera,” ucapnya.
Wakil Direktur Yayasan Ume Daya Nusantara, Simon Sadi Open menjelaskan fokus program ini ialah akses layanan bagi perempuan, anak, disabilitas, dan kelompok rentan dan marginal lainnya terhadap layanan yang disediakan pemerintah yang menjadi korban kekerasan melalui penanganan kasus dan pendampingan, mendorong kebijakan, program dan penguatan kapasitas. Serta akses pemberdayaan ekonomi. Yang bekerjasama dengan empat stakeholder diantaranya kelompok konstituen tingkat desa/kelurahan, DPRD, Pemerintah dan forum media.
Pertemuan ini dihadiri Organisasi Perangkat Daerah terkait, diantaranya Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kupang, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kupang, Serta mitra Inklusi diantaranya Inklusi Jakarta, Inklusi Makasar, PKBI NTT, Garamin, Persani, Peka PM dan Suara Perempuan.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.